Tafsir Quran Surat Al-Baqarah ayat 276


Dalam tafsir Al Azhar (HAMKA, 1982),  dijelaskan bahwa riba memang seharusnya dikikis habis karena riba merupakan pangkal dari kejahatan musyrik. Kejahatan nafsi-nafsi, asal diri beruntung agar orang lain hidup sengsara atau melarat. Yang dimaksud dengan memusnahkan riba ialah memusnahkan harta itu atau meniadakan berkahnya. dan yang dimaksud dengan menyuburkan sedekah ialah memperkembangkan harta yang Telah dikeluarkan sedekahnya atau melipat gandakan berkahnya. Perintah untuk besedekah sudah jelas diterangkan manfaat masyarakat bersedekah membantu dan diterangkan pula akan celakanya masyarakat yang orang kayapun hidup, dari makan riba. Biasanya orang yang senang melakukan riba adalah orang-orang yang sudah sangat ingkar terhadap perintah Allah dan sangat menolak kebenaran. Allah telah menjelaskan pula bahwa Allah tidak menyukai kepada orang yang demikian itu. Didalam tafsir Al-Maragi (Maragi, 1992) Riba sendiri dibagi ke dalam dua bagian, yaitu Riba Fadal dan Riba Nasi’ah. Riba Nasi’ah adalah memberikan sejumlah utang yang akan dibayar dalam jangka waktu tertentu, misalnya sebulan, setahun, akan tetapi diisyaratkan membayar tanbahan atau bunga sebagai ganti dari waktu pemakaian uang itu. Biasanya system ini digunakan di bank-bank dan jenis jenis inilah menurut nas diharamkan oleh Al-Quran.  Riba fadal  biasanya berlaku dalam jual bel;I sesuatu dengan yang sejenis, disertai tambahan dari satu pihak kepada pihak yang lainnya. Misalnya seseorang mempunyai satu kati anggur mesir ditukar denbgan satu seperempat kati anggur dari Azmir(turki). Adapun sebab-sebab diharamkannya riba oleh agama dalam beberapa, diantaranya Riba bisa menghambat seseorang dalam mengambil profesi yang sebenarnya, seperti berbagai jenis keahlian dan perindustrian. Riba juga bisa melahirkan permusuhan, saling membenci, bertengkar dan saling baku hantam. Allah SWT menggariskan cara mu’amalah antar sesame orang dalam hal berbisnis. Adapun akibat dari perbuatan adalah kerusakan dan kehancuran. Banyak dijumpai bahwa harta seseorang ludes, rumah tangga hancur, karena mereka memakan riba. Sama halnya dalam tafsir Ibnu Katsir (Katsir, 2004) pun dijelaskan bahwa Allah memberitahukan bahwa Allah telah menghapuskan Riba, baik menghilangkannya secara keseluruhan dari tangan pelakunya maupun mengharamkan keberkahan hartanya, sehimngga ia tidak dapat mengambil manfaat darinya.

Penulis:
Mahasiswa Ilmu Pendidikan Agama Islam
Universitas Pendidikan Indonesia
Kota Bandung

No comments:

Post a Comment